JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Tahun Gaji PNS Belum Naik, Ini Tanggapan Dirjen Anggaran Kemenkeu

Ilustrasi PNS
ย ย ย 
Ilustrasi PNS

JAKARTA – Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait masih mendiskusikan tentang kajian kenaikan gaji PNS untuk tahun 2019. Kajian tersebut diadakan lantaran PNS belum memeroleh kenaikan gaji pokok selama lebih dari dua tahun.

“Belum selesai, kebijakan itu masih didiskusikan antarkementerian. Jadi, belum ada (keputusan) final dari kegiatan itu,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Askolani menyebutkan, kajian tersebut masih dalam tahap diskusi terbuka. Semua lembaga dan kementerian terkait masing-masing saling menyampaikan pandangannya dan diskusi yang berjalan masih bersifat dinamis.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Dia juga belum memastikan berapa besar kenaikan gaji pokok yang akan ditetapkan nanti. ย Termasuk apakah ada perubahan lainnya, seperti penyesuaian atau tambahan dalam poin penghasilan PNS lain, contohnya soal tunjangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya, www.bkn.go.id, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara, Aswin Eka Adhi, menyebut kajian kenaikan gaji PNS akan memperhitungkan kebutuhan anggaran. Pihaknya juga turut menganalisis bagaimana dampak fiskalnya ke depan.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Sebelumnya, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS tahun ini akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS telah diberlakukan sejak tahun 2016. THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok, sementara gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. ย 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com