JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh Teganya, Residivis Ini Cekoki Obat Keras ke Santri Belasan Tahun

Ilustrasi
ย ย ย 
Ilustrasi/Tribunnews

JEMBER โ€“ Peredaran obat keras telah merambah ke generasi bangsa di segala tingkatan usia. Jika tidak mendapat penanganan serius dan dilakukan upaya pencegahan secara dini, kondisi ini bisa meluas.

Jumat (2/3/2018) kemarin, Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap tersangka bernama Andre Kiranata yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan obat keras kepada para santri berusia belasan tahun.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Hal itu terungkap setelah ditemukannya santri mabuk akibat pengaruh obat keras berbahaya. Pelaku mengedarkan obat keras kepada para santri yang masih berusia belasan tahun yang sedang keluar dari pondok pesantren untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Pelaku menjual obat keras jenis Trihexu-Penidil dalam bungkus paket kecil berisi sepuluh butir yang dijual dengan harga Rp 20.000. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pil Trihexu-Penidil sebanyak 5.300 butir.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com