JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Penggeledahan Rumah Keluarga Pengedar Uang Palsu di Karangmalang Sragen. Warga Terkejut, Ibu dan Anak Syok

Tersangka bapak pengedar uang palsu saat dikawal polres Sragen di rumahnya, Jimbar, Guworejo, Karangmalang, Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Tersangka kepala keluarga pengedar uang palsu saat dikawal polres Sragen di rumahnya, Jimbar, Guworejo, Karangmalang, Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Usai berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang digawangi oleh satu keluarga asal Dukuh Jimbar, Guworejo, Karangmalang Sragen, Rabu (21/3/2018), Polres Sragen langsung menggelar penggeledahan ke rumah Sujintoro (51) di Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang Kamis (22/3/2018) pagi.  Penggeledahan di rumah paling tepi di dekat sungai itu sontak menggegerkan keluarga lain dan warga setempat.

Penggerebekan di rumah keluarga pengedar upal itu dimulai pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dipimpin KBO Polres,  Kompol Yohanes Trisnanto dan Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dengan melibatkan puluhan personel polisi khusus bersenjata lengkap.

Sujintoro juga turut dihadirkan dengan dikawal ketat aparat. Sontak kedatangannya dalam kondisi terborgol bersama puluhan polisi membuat keluarga di rumah kaget. Istri Sujintoro,  Tumiyarti (45) terus menangis.

“Saya nggak tahu,  baru pulang dari kerja di Solo.  Ibu dari kemarin syok nangis terus dengar adik (Yunna)  dan Mbake (Tatik)  dan bapak ditangkap polisi, ” ujar Sarwoko (23) anak nomor dua dari tersangka.

Penggeledahan oleh puluhan polisi itu juga mengejutkan  warga.  Selama ini warga sekitar melihat keluarga tersangka sangat tertutup.

“Kalau Pak Suji kerjanya serabutan.  Sangat tertutup jarang sosialisasi dengan tetangga.  Kami juga kaget kok tahu-tahu ngedarkan uang palsu, ” ujar Rizki, tetangga dekat tersangka.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Semua kamar milik tersangka yang ada di rumah. Mulai dari kamar Sujintoro, Yunna hingga kamar lain yang ada.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengatakan penggeledahan itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan satu keluarga itu yang tertangkap basah mengedarkan uang palsu.

Penggeledahan dilakukan untuk menggali barang bukti lain dari sindikat yang digawangi sekeluarga tersebut.

Seperti diberitakan sindikat keluarga pengedar upal itu diketahui terdiri dari Sujintoro (51) warga Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang, putrinya Yunarmi alias Yunna (20), dan ibunya yang diketahui sebagai resedivis.

Yunna ditangkap bersama kakaknya,  Hartatik alias Tatik (30) warga Jalan Pangeran Antasari RT 1/3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, yang sekarang sudah berkeluarga dan berdomisili di Dukuh Banaran RT 1/5, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim, yang ikut mengedarkan upal bersama keluarga itu.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengungkapkan pembongkaran sindikat itu berawal dari penangkapan dua tersangka yakni Tatik dan Yunna saat beraksi di wilayah Sukodono, Rabu (21/3/2018) pagi. Keduanya beraksi dengan menyamar sebagai pembeli yang bergerilya membelanjakan upalnya ke sejumlah pedagang Pasar Jatitengah, Kecamatan Sukodono.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Kedua tersangka ditangkap pukul 09.15 WIB hari ini saat membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Pasar Jatitengah, Sukodono. Awalnya tim Polsek Sukodono menerima telepun dari warga Jatitengah bahwa di pasar tersebut ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh tim dan setelah diperiksa, ternyata benar bahwa kedua tersangka memang mengedarkan uang yang diduga palsu,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabu (21/3/2018).

Kapolres menguraikan tersangka ditangkap berkat pengaduan sejumlah pedagang yang pagi itu sempat dibelanjai oleh keduanya. Pecahan uang yang diduga palsu dan dibelanjakan adalah lembaran dengan nominal Rp 50.000an.

Pelaku sempat belanja ke dua pedagang yakni Wartini (45) dan Sri Wahyuni (50). Keduanya kemudian curiga setelah menerima uang kertas Rp 50.000an dari kedua tersangka yang dirasa berbeda dari uang pada umumnya.

Setelah itu keduanya melapor ke petugas. Dari penggeledahan terhadap tersangka lokasi kejadian, tim mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com