JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Lelang Proyek di Sragen. Akui Ada Intervensi, LPBJ Tegaskan SBU CV BM Baru Habis Bulan April

Screnshoot terkait persyaratan lelang proyek di Sragen yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa
   
Screnshoot terkait persyaratan yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa

SRAGEN- Menyusul protes yang dilakukan sejumlah rekanan dan LSM, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Sragen mengklaim langsung melakukan pengecekan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng terkait surat badan usaha (SBU) milik CV Budhi Manunggal (BM). Hasilnya, LPBJ mengklaim bahwa SBU milik CV tersebut masih berlaku sampai 15 April 2018.

CV BM yang sebelumnya disebut SBU-nya sudah dua tahun tidak aktif, menjadi sorotan dan memicu geger lantaran diketahui menjadi pemenang lelang dua proyek infrastruktur bernilai miliaran di tahun 2018.

Kepala Bagian LPBJ Sragen, Tedi Rosanto mengatakan sejak munculnya pemberitaan protes Minggu (18/3/2018) petang, pihaknya langsung memerintahkan kelompok kerja (Pokja) untuk melacak dan mengecek ke LPJK Jateng guna mengkroscek indikasi SBU mati itu.

“Begitu kemarin muncul berita di online, kita langsung minta tim untuk melacak ke Ketua LPJK. Hasil yang kami peroleh di LPJK, SBU milik CV Budhi Manunggal itu terakhir teregistrasi tanggal 15 April 2017. Masa berlakunya satu tahun sehingga akan berakhir 15 April 2018. Karena proses lelang dimulai dan diumumkan bulan Maret, berarti masih berlaku,” papar Tedi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Selasa (20/3/2018).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dengan masa berlaku habis April, ia menilai secara logika tidak bermasalah. Kecuali, kata Tedi, jika sampai batas akhir masa berlaku atau 15 April 2018, pihak CV tersebut tak meresgistrasi lagi, baru bisa dikatakan SBU tidak aktif.

Tedi menegaskan untuk lelang tiga proyek yang sudah diumumkan, saat ini masih dalam masa sanggah. Batas akhir masa sanggah adalah hari ini Selasa (20/3/2018). Menurutnya pihak yang keberatan atau merasa menemukan indikasi kesalahan, bisa menyampaikan sanggahan disertai bukti-bukti. Pokja nantinya juga akan memanggil kembali pihak CV BM untuk menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan di akhir masa sanggahan untuk memastikan kembali.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Perihal pernyataan rekanan dan Topan-RI yang mencium ada indikasi proses lelang proyek di Sragen tak lepas dari campur tangan kekuatan pejabat yang mengatur dan memesan, Tedi tak menampik intervensi itu ada dan datang dari beberapa pihak. Akan tetapi ia selalu menekankan kepada tim Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk tetap bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak goyah oleh intervensi dari mana pun.

“Intervensi itu memang ada, bahkan dari banyak pihak. Tapi saya selalu tekankan ke Pokja, kalau ada yang mau bermain, risiko tanggungjawab masing-masing. Karena itu risikonya sangat besar. Semua password masing-masing anggota Pokja sudah diminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sehingga akan terlacak semua riwayat dari awal, proses nego sampai penetapan pemenang lelang oleh BPK,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com