JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sabu-sabu Jenis Baru Masuk ke Solo, Polresta Ciduk 9 Tersangka

Ilustrasi
   

Ilustrasi/TribunnewsSOLO –   Polresta Solo  mengamankan sembilan tersangka dalam kasus peredaran narkoba dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Solo. Hal itu terungkap dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolreslta Solo, Jumat (2/3/2018) siang. Polisi juga mendapati sabu-sabu jenis baru dari Sukatno alias Edi Kampret.

“Satu di antaranya baru keluar dari LP Nusakambangan, ia membawa sabu-sabu jenis baru,” kata  Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam gelar kasus tersebut.

Baca Juga :  Mulai Jajakan Foto Bingkai Prabowo-Gibran, Pedagang di Solo Sudah Dapat 300 Pesanan

Dikatakan Kapolresta,  sabu yang diperoleh dari Edi Kampret tersebut merupakan jenis baru. Kalau biasanya berbentuk kristal, sabu tersebut berbentuk serbuk. Pengedar sabu yang merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu juga telah mendekam selama 5 tahun di LP Nusakambangan.

Ia ditangkap pada 20 Februari lalu di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo. Dari tangannya, polisi mengamankan 23 paket sabu-sabu seberat bruto 41,14 gram. Sedangkan menurut pengakuan Edi Kampret, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bernama Penyok,

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

“Ini jenisnya salju (serbuk), satunya batu (kristal), segram saya jual Rp 1.050.000,” ujar Edi Kampret.

Sembilan tersangka yang kini diamankan di Mapolrest adalah Marwan alias TG, Pramono alias Botak, Sukatno alias Edi Kampret, Yanto, Haryanto alias Pekok, Wahyu, Sulis, Ilham Rohim dan Kurniawan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com