JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Semua Desa Wajib Galakkan PATBM Untuk Cegah Kasus Kekerasan Anak

MenPPPA Yohana Yembise.Dok.KemenPPPA
   
MenPPPA Yohana Yembise.Dok.KemenPPPA

WONOGIRI-Selain penegakan hukum, upaya pencegahan kasus kekerasan anak juga penting dilakukan agar kejadian seperti Karawang tidak terulang kembali. Penguatan keluarga melalui dirasa sangat penting dilakukan pada situasi saat ini, dimana orang mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat temasuk anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/3/2018) mengatakan, masyarakat memegang peranan yang tidak kalah penting dalam mencegah kekerasan pada anak. Masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayahnya. Untuk itu, perlu ditingkatkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

“Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Diperlukan kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” jelas Menteri Yohana.

Selain itu KemenPPPA telah membentuk PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) di berbagai daerah. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dia mengatakan, kasus panganiayaan terhadap seorang bayi (15 bulan) bernama Calista oleh ibu kandungnya di Karawang, mengundang pilu dan miris. Bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya. Puncaknya, bayi Calista harus meregang nyawa setelah koma 11 hari akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan.

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

Menurut dia penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com