JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warung di Sukodono Sragen Digerebek Polisi. Satu Bandar Capjikie Diciduk Dengan BB Uang Jutaan Rupiah

Tersangka bandar judi dan barang bukti yang diamankan. Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar judi dan barang bukti yang diamankan. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Tim Polsek Sukodono menggerebek seorang bandar judi capjikie bernama Sulistiono alias Sulis (34). Bandar asal Dukuh Melikan RT 3, Gebang,  Sukodono itu diamankan dalam sebuah penggerebek saat tengah merekap hasil penjualan kupon dj sebuah warung di Dukuh Sidomulyo RT 1, Desa Gebang, Sukodono, Sragen.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Kamis (15/3/2018), tersangka digerebek Selasa (13/3/2018) petang. Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengungkapkan penggerebekan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian capjikie yang digawangi tersangka.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Bermodal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi warung yang digunakan untuk mangkal tersangka.

Tepat pukul 17.30 WIB tim melakukan penggerebekan setelah memastikan tersangka tengah merekap hasil penjualan. Selain meringkus tersangka,  tim mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Diantaranya uang tunai Rp 1.168.000 hasil penjualan kupon, sebuah HP Stowbery hitam silver,  lima lembar rekapan, 14 kertas keplek, dua bendel karbon, sebuah bolpoin, sebual spidol dan Honda Vario AD-2659-BGE yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  bakal kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” terangnya.

Kapolres menambahkan penggerebekan bandar capjikie itu sebagai wujud komitmen Polres Sragen dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat utamanya judi. Ia menegaskan Polrea tak akan mentolerir semua bentuk perjudian dan akan memproses hukum setiap tersangka yang masih nekat dan terbukti melakukan perjudian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com