JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ramai Kabar Soal Pemutihan SIM? Berikut Penjelasan Kapolres Sragen

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memberikan keterangan pers bersama pimpinan Ponpes Raudlatul Falah, Kyai Umar dan Ustadz Darusman di Polsek Tanon, Jumat (16/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memberikan keterangan pers bersama pimpinan Ponpes Raudlatul Falah, Kyai Umar dan Ustadz Darusman di Polsek Tanon, Jumat (16/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN  – Beredarnya informasi di media sosial soal pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati, memantik atensi dari Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman. Ia memastikan bahwa informasi pemutihan SIM itu adalah kabar bohong alias hoax yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kabar pemutihan SIM itu adalah bohong alias hoax. Tidak ada kebijakan pemutihan SIM yang mati atau kedaluwarsa seperti yang beredar di media sosial. Saya sudah pastikan itu berita hoax,” papar Kapolres Sabtu, (7/4/2018).

Kapolres menguraikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jelas soal perpanjangan SIM. Untuk warga yang terlambat memperpanjang SIM, harus kembali mengikuti tes. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak tes apalagi ada pemutihan bagi yang sudah habis.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Informasi yang beredar di medsos tersebut berbunyi ”Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018”. Kabar itu dengan cepat beredar dan sempat viral.

Sementara Kasatlantas,  AKP Dwi Erna menyampaikan, bukan kali ini saja kabar bohong SIM pemutihan beredar. Kabar adanya pemutihan SIM cukup sering diserbar oleh oknum tidak bertanggungjawab. Namun dia menegaskan setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

”Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” tegasnya.
Pemutihan SIM, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan pemutihan SIM.
”SIM itu kan vital, mana ada pemutihan,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com