JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fredrich “Bakpao” Yunadi Divonis 7 Tahun, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun

   
Tribunnews

JAKARTA – Masih ingat mantan pengacara Setya Novanto yang kontroversi dengan istilah “bakpao”-nya? Dia adalah Fredrich Yunadi.  Ternyata, dia divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto.

Yunadi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama  tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan dalam persidangan, Kamis(28/6/2018).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

“Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com