JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pengungkapan Judi Oglok di Trukan Pracimantoro. 2 Orang Terlibat, Ini Buktinya

Barang bukti judi oglok
   
Barang bukti judi oglok

WONOGIRI-Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis oglok. Dua orang menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Hariyanto, Minggu (24/6/2018) mengatakan, kedua pelaku ditangkap Sabtu (23/6/2018) malam. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di Dusun Trukan RT 1 RW 4, Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

Kedua pelaku adalah SG (40), warga Dusun Balong RT 5 RW 2, Desa Glinggang, Kecamatan Pracimantoro. Serta HT (42), penduduk Dusun Pule RT 2 RW 10, Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro.

Awal penangkapan para pelaku, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di daerah Pracimantoro. Kemudian Kasatreskrim bersama dengan sejumlah anggota piket Reskrim nengecek informasi tersebut di daerah Pracimantoro.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Setelah sampai lokasi ternyata benar ada permainan judi jenis dadu Oglok. Tidak menunggu lama, petugas menangkap para pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Wonogiri guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, selembar lapak Oglok, mata dadu, tatakan Oglok, lampu minyak senthir, dan tutup Oglok.

“Juga ada uang tunai Rp 482.000,” jelas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com