SEMARANG- Seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berisial HM (17) belum lama ini diamankan anggota Satnarkoba Polres Grobogan. Gara-garanya, pria yang tinggal di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi itu kedapatan memiliki ratusan butir pil daftar G atau obat keras yang tidak boleh dijual bebas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan kasus pengedar pil koplo itu diungkap Polres Grobogan.
Dari laporan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, barang bukti pil warna putih dengan logo huruf ‘Y’ yang diamankan jumlahnya ada 698 butir. Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil penggeledahan tersangka saat ditangkap dan di rumahnya.
“Obat ini tidak dijual bebas dan harus didapat melalui resep dokter karena masuk dalam daftar G,” paparnya, Rabu (4/7/2018) seperti dilansir tribratanews.poldajateng
Sementara, Kasat Narkoba menyampaikan tersangka yang baru tahun ini lulus SMA itu diamankan di pertigaan jalan A Yani Purwodadi menuju masjid Kuripan, Minggu (1/7/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, anggota sudah mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitar jalan A YAni sering ada transaksi obat keras atau pil koplo.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com