KARANGANYAR- Dari jumlah awal pengajuan bakal calon anggota legislative (Bacaleg)setelah perbaikan sejumlah 486 orang, setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 443 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Karanganyar Divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Budi Sukramto, ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, dari jumlah bacaleg yang diajukan oleh Parpol dan telah dilakukan verifikasi, 25 orang mundur, 12 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 12 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, 6 orang diantaranya TMS karena dalam daerah pemilihan (Dapil) tidak terpenuhi ketentuan minimal 30% perempuan.
“ Dari hasil verifikasi data administrative yang kami lakukan terhadap bacaleg yang diajukan oleh Parpol berdasarkan hasil perbaikan, ada parpol yang menarik bacalegnya, mengundurkan diri serta tidak memenuhi syarat,” kata Budi Sukramto, Kamis (09/08/2019).
Hanya saja, Budi Sukramto enggan menyebutkan dari Parpol mana saja Bacaleg yang mengundurkan diri dan dinyatakan TMS tersebut.
“ Maaf mas, untuk bacaleg yang mundur dan dinyatakan TMS tersebut, berasal dari parpol mana, belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah proses verifikasi terhadap berkas bacaleg yang diajukan oleh Parpol ini, KPU segera menyusun daftar caleg sementara (DCS). Sedangkan untuk publikasi DCS, lanjut Budi, akan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2018 sampai 14 Agustus 2018. Wardoyo