JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jaringan Perdagangan Manusia Berhasil Dibongkar, 5 Orang Pelaku Berhasil Dibekuk

ย ย ย 
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA โ€“ Berkat viral di media massa, Polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusiaย  yang beraksi di tanah air. Setidaknya, ada lima orang yang berhasil dibekuk oleh Badan Reserse Kriminal Mabe Polri dalam kasus tersebut.

Mereka telah menyelundupkan ES (16), remaja asal Sukabumi ke Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Panca Putra mengatakan, jajarannya pertama kali mengetahui kasus ini dari pemberitaan media massa yang viral. Pihaknya lalu bekerja sama dengan atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan Bareskrim Polri berhasil menangkap dan mengamankan lima orang pelaku yang bertindak sebagai perekrut dan yang menyiapkan dokumen palsu untuk membawa korban ke Malaysia,” kata Panca di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Kelima tersangka itu adalah Yuliawati alias Neng Lia, Jakin Sudrajat alias Kiki, M. Imronsyah alias Ican, Alfian Saputra Abdulhak alias Manado, dan Tamrin.

Panca menuturkan kasus ini bermula saat ES berkenalan dengan Yuliawati yang memiliki informasi tentang lowongan kerja pada sekitar Agustus 2018 lewat akun Facebook. ES yang setuju dengan tawaran pekerjaan sebagai baby sitter itu kemudian diantar orang tuanya ke Terminal Sukabumi untuk berangkat ke Jakarta dan bertemu dengan Yuliawati di Terminal Kampung Rambutan.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sesampainya di Jakarta, Yuliawati membawa ES untuk ditampung di kost ’78 M’ milik Jakin di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat selama tiga hari. Sementara itu, Jakin meminta Alfian membuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan pengganti e-KTP, kartu keluarga, dan akte lahir untuk ES.

Jakin membawa ES ke Batam menggunakan pesawat Citilink pada 16 Agustus 2018 untuk mengurus paspor. Begitu tiba di Batam, ia dijemput oleh seseorang berinisial A, yang masih dicari polisi, lalu ES dibawa ke Kabupaten Bengkalis.

Begitu sampai di Bengkalis, ES dijemput oleh seorang berinisial S, yang juga belum tertangkap, dan ditampung selama lebih kurang satu pekan. Korban diketahui baru mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis pada 20 Agustus 2018 .

Tiga hari berselang, atas perintah Tamrin, S membawa korban berangkat ke Muar, Malaysia menggunakan kapal feri dari Bengkalis. Adapun tersangka Imronsyah berperan sebagai penghubung ke agen penyalur di Malaysia yang bernama Dato Michael.

Nahas sesampainya ES di Malaysia, ia harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Menurut Panca, selama bekerja ES diduga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit telepon genggam serta laptop, printer dan CPU yang masing-masing berjumlah satu unit. Selain itu, polisi menyita tiga buku rekening dan kartu ATM, blangko surat izin orang tua, dan blangko kosong akta kelahiran, KK, dan KTP.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Adapun para tersangka dikenai pasal 6 Undang-Undang no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Zaeroji membenarkan jika ES mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis. “Yang bersangkutan ditemani oleh tersangka yang mengaku saudaranya,” kata dia di tempat yang sama.

Menurut Zaeroji, ES bisa memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk membuat paspor lewat dokumen-dokumen palsu tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak bisa langsung mengecek keaslian dokumen tersebut lantaran tidak terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Ke depan kami harap antara Dukcapil dan Imigrasi bisa terhubung secara online agar kami bisa langsung mengecek. Karena kami tidak berwenang mengatakan (dokumen) ini benar atau palsu,” kata Zaeroji.

Dalam kesempatan yang sama, ES juga dipertemukan kembali kepada orang tuanya setelah dibawa ke Indonesia oleh Atase Polri KBRi Kuala Lumpur Komisaris Besar Chaedir malam tadi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com