JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ancaman 10 Tahun Bui Menanti Ratna Sarumpaet

   
tempo.co

 JAKARTA –  Terlibat dalam kasus kabar bohong atau berita hoax, Ratna Sarumpaet harus menelan getahnya. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu menyusul penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya saat hendak terbang ke Chile.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian memang telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoax atau berita bohong.

Menurut Argo, Ratna bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.

“Ancaman hukumanya 10 tahun penjara,” kata Argo, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam (4/10/2018). Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Argo mengatakan sebelum melakukan penangkapan kepolisian telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, polisi mengetahui bahwa Ratna bakal pergi ke luar negeri dan segera melakukan penangkapan.

Menurut Argo, penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah kepolisian memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika dan tiga perawatnya. Selain itu, kepolisian telah memeriksa dokter yang kita rawat pun sudah kita lakukan pemeriksaan. “Intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit ada dalam kondisi normal,” kata dia.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Sebelumnya Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa di tanah air dan buah bibir masyarakat luas. Dia mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Padahal kabar penganiayaan itu telah disiarkan luas oleh rekan yang juga sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Pengakuan diberikan Ratna Sarumpaet pada Rabu 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan tersebut. Belakangan diketahui kalau wajah lebam Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat—bukan karena penganiayaan. #tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com