JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Episode Baru Korupsi Pesawat Lawu Air Karanganyar. Kajari Nyatakan Berkas 5 Tersangka Baru dari Pokja Sudah P-21

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
ย ย ย 
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Kasus dugaan penyelewengan pengadaan tiga unit pesawat di lokasi wisata edu park, memasuki babak baru. Setelah sempat bolak-balik dari penyidik Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri ย (Kejari), akhirnya berkas kasus edu park jilid dua dengan lima orang tersangka, dinyatakan lengkap pada tanggal 25 September 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar mengatakan, dalam kasus edu park jilid dua ini, ada lima orang tersangka yang berasal dari kelompok kerja (Pokja) pengadaan pesawat.

Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang tekah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

โ€œ Berkas sudah kita nyatakan lengkap dengan lima orang tersangka, yakni I dan kawan-kawan dari Pokja pengadaan pesawat. Selanjutnya, kami menunggu penyidik untuk penyerahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti. Soal kapan penyerahan, saat ini kita sudah kita koordinasikan dengan tim penyidik Polres Karanganyar,โ€ kata Kajari, Suhartoyo, Rabu (03/10/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ย  kasus ย ini ย bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan ย (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata ย pendidikan tersebut, ย dilengkapi dengan ย tiga unit pesawat, ย masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit ย pesawat Boeing 727 Air ย Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar.

Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com