JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Beasiswa Prestasi Bagi Mahasiswa Dari Pemkab Wonogiri

Para mahasiswa asal Wonogiri..
   
Para mahasiswa asal Wonogiri..

WONOGIRI-Kembali Pemkab Wonogiri mengalokasikan dana sebesar Rp 2.162.523.000 khusus program beasiswa pendidikan bagi mahasiswa berprestasi. Namun ada syarat tertentu bagi mahasiswa yang berminat mengikuti program itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Siswanto menerangkan bantuan beasiswa akan diberikan kepada 162 mahasiswa yang memenuhi syarat. Setiap mahasiswa akan memperoleh Rp 12 juta selama satu tahun atau Rp 1 juta per bulan.

Namun, para mahasiswa harus menjalani tes atau seleksi terlebih dahulu. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menunjukkan IPK dan tanda keterangan tidak mampu.

“Ada evaluasi dari tahun ke tahun mengenai program tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini memberi rekomendasi, bahwa penerima bantuan harus menjalani tes seleksi terlebih dahulu,” terang dia saat sosialisasi beasiswa bagi mahasiswa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Terkait syarat seleksi, Pemkab Wonogiri akan menggandeng pihak ke tiga dari kalangan ahli dan akademisi bagi mahasiswa calon penerima bantuan. Seleksi itu berupa tes tertulis dan wawancara.

Para mahasiswa disamping harus lolos tes juga diminta membuat makalah berisi kontribusi yang akan mereka berikan untuk pembangunan di Kabupaten Wonogiri. Makalah tersebut nantinya harus dipresentasikan oleh mahasiswa.
Mereka juga diminta membuat rencana penggunaan bantuan yang akan diterima.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

Persyaratan lain yang harus dipenuhi mahasiswa, antara lain merupakan penduduk Kabupaten Wonogiri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bukan mahasiswa kedinasan atau berstatus PNS, melampirkan piagam penghargaan, melampirkan bukti akreditasi A perguruan tinggi, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk mahasiswa S1 dan 3.30 untuk mahasiswa S2.

Penyerahan berkas pendaftaran untuk mahasiswa yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah dibuka tanggal 5-10 November. Sedangkan penyerahan berkas pendaftaran untuk mahasiswa yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah dibuka tanggal 12-14 November. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com