JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Penggempuran Proyek Talud di Miri Sragen, 2 Oknum Dilaporkan ke Polisi. Pelaksana Mengaku Rugi Rp 500 Juta

Agus Triyono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri (tengah) saat melapor ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang. Foto/Wardoyo
   
Agus Triyono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri (tengah) saat melapor ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Aksi penggempuran proyek talud di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri oleh warga dan Kades Gilirejo Baru, Hartono beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Pihak pelaksana proyek dari PT Rahmandanu Abadi Jaya, nekat melaporkan kasus itu ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang.

Laporan dilakukan oleh Agus Triyono (48) warga Sukotirto RT 45, Puro, Karangmalang selaku pelaksana proyek. Ia melapor ke Polres dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sukowati Law Office yang dipimpin Amriza Khoirul Fachri.

Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK),  Agus melaporkan dua oknum masing-masing HT dan WST. HT disebut merupakan salah satu pejabat di desa Gilirejo Baru sedangkan WST merupakan warga Rejosari, Gilirejo Baru, Miri.

“Kami melaporkan keduanya karena telah melakukan pengrusakan terhadap proyek Talud yang masih dalam proses pengerjaan. Apapun alasannya, kalau memang ada kekurangan mestinya bisa disampaikan baik-baik dan ada mekanismenya. Bukan langsung anarkis main gempur begitu saja. Tadi kami melaporkan kerugian akibat pengrusakan itu sekitar Rp 500 juta,” papar Agus seusai melapor.

Sementara, kuasa hukumnya, Amriza Khoirul Fachri menyampaikan laporan disampaikan dengan disertai barang bukti video pengrusakan yang direkam, disebar dan diunggah sendiri ke youtube oleh salah satu terlapor.

Menurutnya dari video itu, jelas terlihat bagaimana terlapor melakukan pengrusakan terhadap proyek talud yang masih dalam pengerjaan. Ia memandang hal itu sama halnya dengan pengrusakan fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh APBD.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Kita melaporkan pengrusakan fasilitas umum. Pasalnga 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 336 KUHP dan 55 KUHP. Bahwa ada proyek talud klien kami yang kebetulan sebagai pihak ketiga pelaksana proyek sempat beredar isu tidak sesuai spek lalu digempur dengan tangan dan batu oleh terlapor. Dalam video yang diunggah salah satu pelapor jelas memperlihatkan ada orang-orang yang diduga keras dengan sengaja merusak dan menggempur proyek klien kami,” urainya.

Amriza menjelaskan tak seharusnya aksi itu dilakukan terhadap sebuah proyek yang sedang berjalan. Ketika ada yang dianggap kurang pas atau sesuai, masyarakat bisa menempuh beberapa prosedur seperti yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 16/2018 mulai dari Pasal 77 ayat 1 hingga 10.

Dari pasal itu semua menjelaskan mekanisme jika ada indikasi proyek tak sesuai spek atau kriteria seperti dalam SPK proyek.

“Harapan kami, kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan orang-orang yang terlibat dalam pengrusakan itu bisa diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu sudah masuk kategori perusakan fasilitas umum. Sehingga ke depan tidak terulang lagi, karena negara ini negara hukum. Tak seharusnya main hakim sendiri,” tukasnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?
Kades Gilirejo Baru, Hartono bersama warga saat melakukan aksi menggempur proyek talud yang diduga kualitasnya di bawah spek. Foto/Wardoyo

Ditambahkan, dalam laporan kliennya menyebutkan kerusakan talud mencapai 3 meter dan kerugian Rp 500 juta. Aksi dugaan pengrusakan itu sendiri terjadi pada tanggal 7 November 2018 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan bahwa memang ada laporan soal dugaan pengrusakan talud di Gilirejo Baru, Miri. Menurutnya pihaknya akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan serta pendalaman fakta-fakta hukumnya sebagaimana pengrusakan yang dilaporkan.

“Kami akan lakukan lidik serta dalami fakta-fakta hukum sebagaimana pengrusakan yang dilaporkan,” tandasnya.

Sementara, sebagaimana diberitakan, beberapa waktu lalu sempat beredar video aksi penggempuran proyek talud di Gilirejo Baru, Miri oleh warga dan Kades Gilirejo Baru, Hartono. Dalam video yang sempat viral itu, menunjukkan Kades memukul proyek talud dengan batu hingga rontok karena menilai kualitas pasir dalam talud sangat tidak layak.

“Bangunan apa ini,” ujarnya sembari memukulkan batu ke talud yang kemudian rontok.

Saat dikonfirmasi ia menyampaikan jika aksi itu terpaksa dilakukan lantaran banyak aspirasi dari warga yang menilai kualitas talud sangat rapuh. Hal itu dikarenakan pasir yang digunakan berkualitas jelek seperti ladu.

“Ditekan saja rontok. Warga inginnya kalau mbangun ya yang bagus,” tegasnya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com