JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Rizieq Shihab Dikabarkan  Ditangkap di Arab Saudi,  Kemenlu RI Minta Dubes Cek Kebenarannya

tribunnews
   
Tribunnews

JAKARTA – Habib Rizieq Shihab masih belum terlepas dari kasus- kasus yang membelitnya. Terbaru, dikabarkan bahwa dirinya ditangkap di Arab Saudi, negara di mana untuk sementara dia dan keluarganya tinggal.

Tak tinggal diam, Kementerian Luar Negeri  pun meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung berita tentang penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Mekah.

Diplomat Indonesia saat ini tengah menuju Mekah untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Rizieq Shihab, kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel.

“Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab,” kata Agus seraya menambahkan, Selasa (6/11/2018) ini diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan ini.

“Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti),” kata Agus.

“Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun,” tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Rizieq Shihab.

Namun Agus memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia “overstayer”, yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan “Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya…kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi,” tambahnya.

Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan.

Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri FPI.

Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai prosedur hukum. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com