JAKARTA – Rekrutmen CPNS 2018 ternyata menyisakan persoalan. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan menerima 1.054 laporan maladministrasi dalam penyelenggaraan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Tidak hanya itu, Ombudsman juga mengendus ada potensi manipulasi besar dalam rekrutmen CPNS ini.
Asisten Madya Ombudsman RI, Dominikus Dalu Sogen, mengatakan nyaris semua kementerian dan lembaga yang membuka pendaftaran CPNS diadukan.
“Rata di hampir semua daerah ada laporan,” kata Dominikus Senin (3/12/2018).
Laporan yang paling banyak masuk ke Ombudsman adalah soal tak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan. Misalnya, ada seorang sarjana teknik mesin otomotif yang tak lolos karena di ijazahnya hanya tertulis sarjana teknik mesin. Dominikus menyebut ada lebih dari 300 laporan yang mengadukan soal seleksi tahap awal ini.
Masalah akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar.
Namun, pada 2 Oktober lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 yang mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar.
Pelayanan yang lambat pun banyak dikeluhkan. Menurut Dominikus, banyak pelamar yang tak kunjung mendapat respons dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengurus administrasi. Misalnya ada orang yang seharusnya lulus tapi namanya tak ada dalam pengumuman. Ketika dimintai konfirmasi, pelamar itu diminta membuat berita acara. Namun BKN tak kunjung merespons berita acara itu.
“Ini terjadi di Lampung,” kata Dominikus.
Kasus paling parah, ada laporan dugaan manipulasi data yang terjadi di Muna, Sulawesi Tenggara. Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan sebagian nama yang diumumkan sebenarnya tidak lulus. Ombudsman bakal melakukan investigasi untuk memastikan bahwa peserta yang diumumkan benar-benar lolos seleksi. “Kami berharap ada tahapan yang harus kita pantau bersama karena potensi manipulasi besar,” ujar dia.
Selain melakukan investigasi, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada BKN. Salah satunya, pengumuman persyaratan pendaftaran harus divalidasi panitia penyelenggara, sehingga tidak ada yang bertentangan dengan peraturan. Akreditasi perguruan tinggi seharusnya mengacu pada Peraturan Menristekdikti Nomor 32 Tahun 2016.
Persyaratan tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi. Panitia penyelenggara juga harus memberikan masa sanggah kepada peserta untuk menyampaikan keberatan perihal hasil setiap tahapan seleksi.
Ombudsman juga menyarankan agar pengadaan sarana dan prasarana disiapkan dengan matang. Di Maluku, ada 200 laptop yang disediakan untuk tes, tapi hanya 170 unit yang bisa dipakai.
Selain itu, Ombudsman meminta agar nomor bantuan setiap panitia penyelenggara yang didaftarkan ke BKN aktif merespons pertanyaan dan keperluan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengatakan sama sekali tak tahu soal banyaknya pengaduan maladministrasi yang terjadi selama proses seleksi CPNS. Ketika ditanyai tanggapan, ia menjawab saya belum dapat laporannya.