JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ahli Waris Sriwedari Laporkan Walikota Solo Hadi Rudyatmo ke Polisi

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Tribunsolo.com
   
Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Tribunsolo.com

SOLO– Ahli waris Lahan Sriwedari melaporkan Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo ke pihak berwajib. Pelaporan terkait dengan tuduhan perusakan lahan Taman Sriwedari.

Menurut Ahli waris RNT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi, Walikota beserta jajarannya dinila nekat mendirikan Masjid Taman Sriwedari (MTS) Surakarta, di lahan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

“Sudah dilaporkan tanggal 10 Desember 2018 lalu. Dalam laporan tersebut, kami menyertakan akta jual beli tanah, termasuk surat putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan dan surat keputusan Sita Sriwedari yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Solo. Laporan pengaduan bernomor STBP/691/XII/2018/ Reskrim tertanggal 10 Desember 2018,” paparnya, Selasa (18/12/2018).

Ditambahkan Gunadi, lahan yang digunakan untuk membangun masjid tersebut milik ahli waris. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan yang sudah inkrah. Pihaknya menyesalkan karena meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik ahli waris, namun melalui berbagai media, wali kota justru mengakui jika lahan tersebut sebagai milik Pemkot Solo.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Apa yang disampaikan wali kota itu sebuah kebohongan. Itu sudah diatur dalam pasal 28 (1) UU No 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” paparnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Selain berbohong, Wali Kota Solo juga dianggap telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan masuk terkait hal itu. Namun, Fadli menyampaikan, pihaknya masih mempelajarinya.

“Benar, ada laporan dari ahli waris Wirjodinigrat. Kami masih mempelajari pelaporan ini dan nanti kami akan meminta keterangan saksi,” tuturnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com