JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bikin Miris. 1 Dari 4 Perempuan Menikah Sebelum Usia 18 Tahun

Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto :Kemen PPPA.
   
Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto :Kemen PPPA.

JAKARTA–Fakta soal perkawinan di bawah umur berlangsung di Indonesia. Ternyata 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak atau sebelum mencapai usia 18 tahun.

Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan hal itu, dalam acara Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut Lenny, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Dampak perkawinan anak terjadi pada anak laki-laki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan, seperti putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural.

“Keseluruhan hal tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs. Untuk itulah, praktik perkawinan anak ini harus segera dihentikan,” jelas dia.

Kondisi ini menurut dia tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Oleh karena itu, Kemen PPPA sejak tahun 2016 terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak.

GEBER PPA merupakan inisiatif untuk menyinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com