JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Awalnya Sih Hanya Mencari Kos, Saat Melihat Tas Tergeletak di Atas Meja Ya Langsung Diambil Saja

Istimewa
ย ย ย 
Istimewa

SOLO– Dua orang pencuri berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan, pekan lalu. Catur Bintoro (35) warga Serengan dan Suyanto alias Ahong (34) warga Boyolali ditangkap aparat kepolisian Selasa (11/12/2018) lalu di sebuah rumah kontrakan di Serengan.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono menyebutkan, kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Senin (10/12/2018) pukul 19.00 WIB. Awalnya, mereka datang ke rumah indekos di Mutihan, Laweyan, bermaksud mencari kamar kos. Setiba di rumah itu tersangka bertanya kepada salah seorang penghuni kos.

Oleh penghuni kos tersangka diarahkan untuk bertanya langsung kepada ibu kos atau pemilik rumah kos. Akhirnya tersangka Catur masuk untuk menemui pemilik rumah kos. Sedangkan tersangka Ahong menunggu di luar kos.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Saat masuk ke rumah kos itulah tersangka Catur melihat sebuah tas diletakkan di sebuah meja. Tas itu terlihat sangat menggoda di mata Catur. Akhirnya dia pun nekat menyambar tas tersebut saat berjalan keluar rumah kos.

Setelah itu tersangka Catur dan Ahong beranjak pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 3909 BA. Setelah beberapa saat melaju, Ahong pun menghentikan laju sepeda motornya di sebuah warung. Dan tersangka Ahong menanyakan perihal tas yang dibawa tersangka Catur. Dan akhirnya hasil curian dibagi menjadi dua bagian masing-masing Rp 400.000. Sedangkan ponsel milik korban dibawa oleh Catur.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

โ€œSetelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan, termasuk memanfaatkan teknologi IT. Dari situ kami tahu keberadaan ponsel korban dan langsung melakukan penangkapan dua tersangka,โ€ papar Kapolsek.

Kompol Ary menjelaskan saat ditangkap tersangka Catur dan Ahong tidak melakukan perlawanan. Dari tangan dua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp188.000 dan Rp300.000, serta ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka Catur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun. Sedangkan tersangka Ahong dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan sekitar empat tahun. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com