SOLO-Suharto, ayah almarhum Eko Prasetyo, korban tabrakan maut di samping Mapolresta Solo mendatangi Iwan Adranacus di Rumah Tahanan (Rutan) Solo, Senin (3/12/2018) pagi. Kedatangan Suharto ini merupakan bentuk silaturahmi setelah keluarga almarhum Eko menyetujui perdamaian yang ditawarkan Iwan.
“Alhamdulillah, Pak Suharto datang menemui Pak Iwan di Rutan Solo. Pertemuan ini sangat hangat dan sudah layaknya keluarga sendiri. Pak Iwan menyampaikan terima kasih atas kedatangan dan dukungan Pak Suharto,” ujar Joko Haryadi, Kuasa Hukum Iwan di Solo, (3/12/2018).
Menurut Joko, kedatangan Suharto menjadi salah satu bukti bahwa keluarga almarhum Eko sudah iklhas dan memaafkan kekhilafan Iwan yang menyebabkan kecelakaan dan berujung kematian Eko. Apalagi Iwan juga telah bertanggunjawab dengan menjamin masa depan keluarga korban.
“Pak Iwan secara jujur mengaku bersalah dan bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan itu. Pak Iwan juga sudah menyetujui permintaan keluarga almarhum terkait bantuan biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya hidup lainnya. Masalah antara Pak Iwan dan keluarga almarhumย Eko sesungguhnya sudah selesai, sudah damai,” tegasnya.
Selain menjenguk Iwan, kedatangan Suharto ke Rutan juga untuk menyerahkan dokumen kesepakatan damai pihak keluarganya dengan Iwan. Ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan damai yang sudah ditandatangani oleh Dahlia Antari Wulaningrum, istri korban yang telah menerima uang duka serta santunan dari Iwan.
Terkait proses hukum, Joko menyatakan selama proses pemeriksaan saksi-saksi telah jelas terungkap bahwa kecelakaan itu bukan kesengajaan dan direncanakan. Saksi-saksi fakta juga secara gamblang telah mengungkapkan seluruh proses dari awal sampai akhirnya peristiwa naas itu terjadi.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami berharap yang terbaik. Apalagi pihak keluarga korban sudah sepakat melakukan perdamaian dan mendapatkan jaminan hidup yang baik dari Pak Iwan,” ujar Joko.
Sebelumnya Prof. Eddy O. S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta saat menjadi ahli dalam persidangan Iwan Adranacus menegaskan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.
Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya semakin besar.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana. โNamun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis,โ tegasnya.(Triawati PP)
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com