JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Beredar, Tembakau Hanoman Bercitarasa Narkoba. Polisi Bekuk Satu Tersangka Yang Jual Via Aplikasi Line

Polres Grobogan ungkap peredaran tembakau Hanoman. Foto-Humas Polda
   
Polres Grobogan ungkap peredaran tembakau Hanoman. Foto:Humas Polda

GROBOGAN– Kasus penyalahgunaan narkoba, zat adiktif dan prikotropika dalam tembakau kembali terungkap. Kali ini Polres Grobogan mengungkap peredaran Tembakau Hanoman  di Kabupaten Grobogan.

Tembakau yang digolongkan ke dalam jenis narkoba kelas satu itu dibongkar dari salah satu pengedar yang mengaku membeli melalui online.

“Kami telah menangkap seorang pemakai tembakau jenis Hanoman,” ujar Kepala Satnarkoba, AKP Abdul Fattah, Kamis (6/12/2018) seperti dilansir tribratanews.jateng.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Adhimas, 24 tahun, swasta, bertempat tinggal di Purwodadi dan barang bukti satu paket paket plastik warna hitam yang bertuliskan AUTOBOTS.CORP yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman berat kotor sekitar 7,26 gram.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Menurutnya, tembakau Hanoman menjadi berbahaya Pengaruhnya diklaim lebih besar daripada daun ganja kering. “Tembakau ini diberi nama Hanoman oleh pemakai dan pengedarnya. Ini lebih keras dari daun ganja. Bayangkan saja, kalau baru tiga kali isap, orang langsung pusing dan mual. Secara kasatmata seperti tembakau biasa, tetapi sudah dicampur dengan zat kimia,” ungkapnya.

Tembakau Hanoman ini dibeli dari Jakarta via online dan kirim melalui jasa paket,” kata Abdul Fattah.

Sementara pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram yang kemudian diarahkan bertransaksi lewat Line.

“Saya baru empat bulan memakai tembakau jenis Hanoman ini, dan saya gunakan sendiri dengan dicampur rokok,” kata Adhimas.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyampaikan Tembakau Hanoman sangat membahayakan generasi bangsa. Karenanya diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak keamanan.

“Saya himbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya adanya peredaran sabu atau narkoba jenis lainnya, agar memberitahukan atau melaporkan kepada pihak kepolisian, kami menjamin kerahasian pelapor dan jamin keamanannya.” Tegas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com