JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bos Indaco, Iwan Adranacus Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Dituntut 5 Tahun Penjara

Iwan Andranacus dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Triawati
   
Iwan Adranacus, terdakwa kasus pembunuhuan Mercy maut dituntut lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (8/1/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Triawati

SOLO– Iwan Adranacus, terdakwa kasus pembunuhuan Mercy maut dituntut lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (8/1/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Siti Maryani dan Satriawan Sulaksono setelah sebelumnya sidang sempat ditunda selama tiga kali.

“Dari keterangan para saksi satu sama lain terdapat kesesuaian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Dan dalam pasal 338 KUHP unsur barang siapa juga sudah memenuhi,” urai Siti Maryani saat sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul.

Baca Juga :  Soal Duet Dico dan Raffi Ahmad Jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Juliyatmono: Semua Mungkin

Selanjutnya, JPU menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa menjalani proses persidangan.

“Memperhatikan ketentuan Undang-Undang, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa,” ungkap Siti.

Sementara itu, beberapa pertimbangan yang dinilai meringankan tuntutan kepada terdakwa diantaranya, bahwa terdakwa sudah damai dengan pihak keluarga korban. Kemudian terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan juga terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Bandara Adi Soemarmo Pastikan Penerbangan Haji Tak Akan Terpengaruh Perubahan Status

Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pembelaan akan disiapkan dalam dua hari ke depan dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/1/2019).

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang,” ungkap koordinator kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com