JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Grup “Politik Sabana Minang” Dicurigai Sebagai Sumber Hoax Surat Suara

   
Ilustrasi/tempo

JAKARTA – Selain telah menetapkan dua tersangka dalam kasus hoax tujuh kontainer surat suara, polisi kini mulai mendalami grup percakapan ” Politik Sabana Minang’ dalam aplikasi WhatsApp.

Polisi menduga grup percakapan ini menjadi sumber penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap grup WhatsApp ‘Politik Sabana Minang’ ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tim siber sedang mendalami yang membuat dan memviralkan voice serta narasi ke media sosial. Ini ada beberapa barang bukti, seperti print out grup WhatsApp atas nama Politik Sabana Minang,” kata Dedi saat dikonfimasi, Minggu ( 6/1/2019).

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran sementara, grup ‘Politik Sabana Minang’ ini menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks surat suara tersebut.

Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara itu sudah dicoblos pertama kali ramai beredar di media sosial. Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Merespons itu, KPU mengecek ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 2 Januari 2018 malam. Usai pengecekan KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan HY dan LS menjadi tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos. Polisi menyangka keduanya berperan menyebarkan hoax tersebut. “Ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak ditahan,” kata Dedi.

Polisi menangkap HY di Bogor dan LS di Balikpapan pada 4 Januari 2018. HY ditangkap di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpapan. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus hoax surat suara dicoblos. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com