JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Diminta Menggelar Razia Besar-besaran Buku  Komunisme dan Ajaran Terlarang

   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Buku-buku yang mengandung ajaran komunisme, dan ideologi terlarang disinyalir masih ditemukan tersebar  di toko-toko buku.

Untuk itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan untuk melakukan razia buku yang mengandung ajaran komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran.

“Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar besaran saja,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (23/2019).

Usulan tersebut kata Prasetyo karena diduga buku yang mengandung paham terlarang juga ditemukan di toko toko buku atau daerah lainnya.

Sebelumnya, pihak TNI melakukan razia buku di sejumlah daerah, seperti Kediri, Padang dan Tarakan. Beberapa buku yang diduga berisikan paham komunis disita oleh tentara.

Prasetyo enggan mengkomentari terkait adanya intruksi dari Kejakasaan Agung soal razia buku. Menurut dia, razia tersebut berawal dari temuan buku yang diduga berpaham terlarang di Kediri

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Prasetyo menyebutkan jika saat ini, pihaknya masih mengkaji konteks dari buku buku yang disita itu. Mulai dari konteks.

“Sedang proses ya, nanti kami akan bentuk clearing house untuk meneliti kontennya. Buat kita berterima kasih kepada pihak-pihak yang menemukan awal buku-buku yang diduga berkonten ajaran terlarang,” ujarnya.

“Tindakan tersebut telah mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, selain juga tak sejalan dengan prinsip due process of law,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman beberapa waktu lalu.

Wahyu menuturkan, tindakan penyapuan dan pelarangan oleh tim gabungan TNI didasarkan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999, tentang larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Meski aturan tersebut secara konstitusional dapat dikatakan tidak lagi sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Wahyu, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 pada pengujian UU Nomor 4 PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang-Barang Cetakan, berpendapat bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (rule of law).

Tindakan itu, kata Wahyu, sama juga dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang, yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap hak milik. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com