JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pidato di Hadapan Ratusan Warga, Mantan Bupati Agus Blak-blakan Beber Drama Korupsi Kasda Keruk Rp 42 Miliar Uang Rakyat Sragen! 

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman saat berpidato soal drama Kasda Sragen ketika menerima kunjungan ratusan warga dari berbagai wilayah di depan kediamannya Kuwung Sari, Sragen Tengah, Rabu (2/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman saat berpidato soal drama Kasda Sragen ketika menerima kunjungan ratusan warga dari berbagai wilayah di depan kediamannya Kuwung Sari, Sragen Tengah, Rabu (2/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sekian lama diam, mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman akhirnya angkat bicara soal tudingan dirinya terseret kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono.

Di hadapan ratusan warga berbagai elemen yang menyambangi kediamannya di Kuwungsari, Sragen Tengah, Rabu (2/1/2019), Agus membuka tabir soal drama pembobolan Kasda Sragen yang terjadi semasa dirinya menjabat sebagai Wabup 15 tahun silam.

Mengenakan kaos hitam, Agus menemui kehadiran warga di jalan depan rumahnya. Agus yang juga caleg DPR RI dapil Jateng IV itu kemudian menyampaikan pidato soal kronologi kasus Kasda yang ia ketahui.

“Pagi hari ini saya akan sampaikan yang sesungguhnya terjadi, agar semua paham dan mengerti soal kasus Kasda Sragen yang terjadi tahun 2003-2006,” paparnya.

Agus kemudian menyampaikan di tengah ketidaktahuannya, bupati saat itu yakni UW bersama Sekda KUS, dan Kepala BPPKAD SW serta beberapa pihak, diam-diam menggadaikam kas daerah untuk mencari pinjaman ke BPR Djoko Tingkir dan BKK Karangmalang.

Selama kurun itu, dirinya yang menjabat sebagai Wabup merasa tak pernah diberitahu, dimintai persetujuan apalagi mengetahui soal penempatan kasda ataupun pencairan pinjaman.

Sing nggadekne kasda itu UW, KUS, SW dan beberapa orang yang saya sama sekali tidak tahu,” urainya.

Kemudian ia menyampaikan selama menjadi Wabup, dirinya memang sering meminjam atau kasbon ke Sekda ketika dimintai uang oleh teman, uang untuk bayar anak sekolah dan nyumbang jagong maupun layatan. Hal itu dilakukannya karena saat itu anggaran pos operasional belum cair.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Mbiyen yen Agus Fatchur Rahman ra gablek duwit pas dijaluki konco, nggo bayar sekolah, nggo nyumbang jagongan, ngebon nang gone KUS. Aku dikeki duwit, bar kuwi tak saur meneh. Umpama aku ora isa nyaur soko dompetku dewe, Wabup duwe pos dana nggo nyumbang, layat dan sebagainya. Tiap cair, yo tak saur kabeh,” urainya.

Termasuk total bon ke KUS yang tercatat Rp 366 juta, juga sudah dia kembalikan pada 2013 ketika kasus Kasda UW kemudian meledak dan terbongkar.

Kasus itu terbongkar sehari setelah Agus terpilih sebagai Bupati Sragen pada 2011 lalu. Geger genjik soal Kasda itu terbongkar ketika sehari sesudah Pilkada, KUS mendatangi kediamannya di Kuwung Sari.

Sedina terpilih dadi bupati, besok pagine Sekda KUS datang ke rumah saya. Dia sampaikan cerita ke saya bahwa selama pemerintahan Bupati UW, ada duwit Kabupaten Sragen yang dijadikan jaminan kredit di BPR Djoko Tingkir macet ra isa nyaur. Cacahe Rp 11, 2 miliar,” ujar Agus.

Ia menguraikan dari cerita KUS saat itu, hutang dengan jaminan Kasda di BPR Djoko Tingkir saat itu senilai total Rp 36 miliar dan baru diangsur Pemkab sebesar Rp 25 Miliar sehingga masih Rp 11,2 miliar.

Kemudian ada di BKK Karangmalang Rp 6 miliar. Setelah meledak dan diproses hukum, sejumlah pihak akhirnya diproses hukum. Mulai dari mantan bupati UW, Sekda KUS, dan Kepala BPPKAD SW dan beberapa nama lainnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Duwit utangan kuwi sing ngentek-ngengekne yo mereka. Neng keputusan kasasi SW dan kasasi UW, putusane unine UW menguntungkan dirinya sendiri Rp 20,5 Miliar, menguntungkan KUS Rp 604, 6 juta dan nguntungke SW Rp 110 juta. Kaya ngono kuwi nyaure UW,” terangnya.

Ia melanjutkan ketika pinjaman macet, jaminan Kasda Sragen terus dicairkan oleh BPR Djoko Tingkir hingga kemudian muncul masalah di pengadilan.

Agus kemudian merinci, putusan pengadilan mereka yang menjalankan skenario penempatan Kasda dan menggunakan dana hasil pinjaman itu semuanya kemudian dihukum.

UW dihukum 4 tahun lalu kasasi jadi 7 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar. KUS tilas Sekda, dihukum 4 tahun, SW dihukum 4 tahun dan mengembalikan Rp 110 juta ke kas negara,” lanjut Agus.

Kemudian yang mencairkan di BPR Djoko Tingkir satu persatu juga dipenjara. Termasuk Dirut Djoko Tingkir waktu itu, WID.

Ketika kredite macet, BPR Djoko Tingkir akhire nyairke jaminan duwite Kasda itu. Jadi sing nyairke jaminan Kasda itu BPR Joko tingkir, bukan Agus Fatchur Rahman. Kedadiane kuwi 6 tahun kepungkur. Yen aku melu nggarong duwit Kasda opo BPR Djoko Tingkir, kudune diadili mbiyen-mbiyen. Ora saiki bareng wis pensiun wis ora gablek apa-apa kasus kuwi diungkit-ungkit. 100 hari menjelang Pemilu,” katanya lagi.

Atas dasar itulah, Agus mengajak semua warga untuk bersama berjuang demi penegakan keadilan di Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com