JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Salinan Putusan MA Sudah Diterima, Buni Yani Masuk Bui 1 Februari

buni Yani
Ilustrasi/tribunnews
   

JAKARTABuni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengaku bakal masuk bui, Jumat (1/2/2019).

Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat,” kata Buni Yani saat menghadiri acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Buni Yani mengatakan, dirinya mendapatkan salinan putusan dari MA yang mengatakan ada dua keputusannya. Satu kasasi untuk dirinya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

“Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun,” kata Buni Yani.

Mengenai rencana kejaksaan untuk menahan dirinya, Buni Yani mengaku akan melakukan perlawanan. Pasalnya,  jaksa dinilai telah melampaui wewenangnya.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com