JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Terbongkar, Kawanan Maling HP di Konter  Singosaren Solo Jaringan Lintas Provinsi

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SOLO- Para tersangka pencurian handphone di Singosaren masuk jaringan lintas provinsi. Dua dari enam tersangka telah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Surakarta.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. Keduanya mempunyai peranan yang berbeda yaitu Candra Edi Lesmana (34) sebagai pengemudia mobil Toyota Avanza silver  yang digunakan untuk mencuri dan digunakan dari Jakarta sampai Solo/TKP. Sedangkan tersangka Tejo Lelono Sigit Permono (29) berperan membantu menjadi pengemudi serta membantu mengambil Hp di TKP dan memasukkannya dalam karung bersama empat tersangka lain yang masih DPO.

“Tersangka M (DPO) berperan sebagai manajer lapangan bersama I (DPO) dan juga yang menggunting kunci gembok menggunakan gunting besar. Para pelaku melakukan akso pencuriannya dengan modus merusak kunci gembok memakai gunting besar,” papar Kasatreskrim, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Dalam melakukan aksinya, tersangka Candra mendapatkan bagian Rp 50 juta dan tersangka Tejo mendapatkan Rp 35 juta. Meskipun para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi, namun aksi mereka di Singosaren merupakan aksi mereka yang pertama di Kota Solo.

“Sebelumnya mereka pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan Bekasi, namun belum terungkap. Dan barang hasil pencurian di Singosaren seluruhnya dijual di Jakarta. Aksi mereka berhasil terbongkar dari CCTV di lokasi kejadian,” imbuh Kasatreskrim.

Sebelumnya, dalam waktu sekitar tiga pekan, Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian tesebut. Dua tersangka atas nama Tejo Lelono Sigit Permono (29) warga Bogor dan Candra Edi Lesmana (34) warga Bogor berhasil dibekuk Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi ke enam tersangka diawali dengan survei lokasi Mall Singosaren terlebih dulu pada Minggu (21/10/2018) siang. Setelah survei, mereka melanjutkan aksi mencurinya pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. Menggunakan mobil Toyota Avanza silver milik salah satu tersangka DPO, awalnya mereka melakukan aksi pembobolan di beberapa konter di area depan Singosaren. Namun kemudian mereka kembali lagi setelah mengetahui hanya berhasil membawa bungkus Hp.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) antara lain gunting besar, HP Samsung J 6 Plus, HP Oppo, nota pembelian dan penjualan HP, HP Nokia putih HP Vivo, perhiasan emas, sebuah flash disk berisi rekaman CCTV dan BB lain. Atas aksinya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com