JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

6 Calon Sekjen KPK, Mulai dari Pengacara hjngga Guru Besar, Gagal Semua

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi

JAKARTA –  Dari enam orang calon sekretaris jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruhnya gugur dalam sesi seleksi wawancara.

“Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekjen KPK,” demikian  dikutip dari surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo 6 Februari 2019.

Dalam suratnya, Agus menuturkan keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Sebelumnya ada enam calon yang mengikuti seleksi ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Zeet Hamdy Assovie, pengajar dan pengacara, Prasetyo.

Selain itu ada Roby Arya Brata; mantan Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati; mantan Direktur Pengadaan PT Pelindo III, U Saefudin Noer; dan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Winarni Dien Monoarfa.

Keenamnya masuk ke tahap wawancara melalui dua gelombang seleksi sekjen yang dilakukan pada 2018.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap hasil seleksi ini tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon. Dia mengatakan pihaknya masih membahas lebih lanjut rencana pengisian posisi Sekjen.

KPK, Febri melanjutkan, berharap sekjen terpilih dapat menjalankan fungsinya dalam posisinya yang krusial itu.

KPK sangat berharap, Sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com