PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga mengungkap kasus asusila yang terjadi di Desa,Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Ironisnya pelaku adalah bapak tiri dari korban.
Korban sebut saja Mawar (15) disetubuhi oleh ayah tirinya yang berinisial SS (34) beralamat di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Ayah tiri korban melakukan persetubuhan dengan ancaman menyebar foto dan video korban yang sedang tanpa busana. Selain itu, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya apabila tidak mau menuruti kemauannya,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari lima kali mulai November 2017 hingga awal tahun 2019. Aksi tersangka dilakukan di rumah korban saat ibunya sedang pergi atau tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman menambahkan, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu ada yang ditambahkan pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku hingga 15 tahun penjara. Wardoy
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com