Beranda Daerah Sragen Bandari Sabu dan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Sukodono Sragen Digerebek Polisi. Diringkus...

Bandari Sabu dan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Sukodono Sragen Digerebek Polisi. Diringkus Bersama Satu Pemuda Pengedarnya 

Mahasiswa bandar sabu dan pemuda pengedarnya saat ditangkap Polres Sragen Minggu (10/2/2019). Foto/Wardoyo
Mahasiswa bandar sabu dan pemuda pengedarnya saat ditangkap Polres Sragen Minggu (10/2/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Jajaran Satres Narkoba Polres Sragen sukses membongkar salah satu jaringan peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah Sragen. Ironisnya, sindikat ini digawangi oleh seorang bandar yang berstatus mahasiswa.

Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing-masing Rudy Haryanto alias Wowor (24) mahasisea asal Dukuh Kadakan RT 19, Desa Gebang, Sukodono dan Anggit Wahyu Saputro alias Jenggot (20) pemuda pengangguran asal Dukuh Pandanan RT 21, Hadiluwih, Sumberlawang.

Keduanya dibekuk secara beruntun dalam hari yang sama. Anggit yang berperan sebagai pengedar terlebih dahulu digerebek di tempat kosnya di Dukuh Gudangrejo RT 1/1, Tegaldowo, Gemolong sekira pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan Anggit akhirnya menuntun pada sosok Rudy Wowor yang menjadi bandar pemasoknya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan penggerebekan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mengarah pada jualbeli barang terlarang di kamar kos Anggit.

“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan tepat pada hari kejadian, lalu dilakukan penangkapan terhadap Anggit di rumah kosnya di Gemolong. Saat kita amankan kita peroleh barang bukti ada sabu dan pil koplo serta pipet kaca,” timpal Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Minggu (10/2/2019).

Ditambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat dengan berbeda karena perannya juga berbeda.

Anggit bakal dijerat dengan pasal pemakai dan pengedar, sedangkan Rudy Wowor dijerat pasal pengedar. Wardoyo

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.