JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Heboh Video Mesum Mojokerto, Pelaku Penyebar Video Ditangkap Polisi di Rumah Neneknya Setelah Buron 3 Pekan

Ilustrasi video asusila. tribunnews
ย ย ย 
Ilustrasi video mesum. tribunnews

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk penyebar video mesum Mojokerto FA (22), Kamis (31/1/2019).

FA asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu sempat kabur sebagai buronan selama 3 pekan, sebelum polisi menangkapnya.

Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan jawa tengah.

“Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2).

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.

“Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Firman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Seperti diberitakan, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video mesum yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp. Dari rekaman video terlihat bahwa tindakan asusila itu itu diduga dilakukan di dalam kamar.

Video mesum berdurasi 1 menit 20 detik dan 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019. Pelaku yang menyebarkan video mesum itu adalah adalah FA bersama mantan pacarnya.

Mengetahui bahwa videonya telah disebar, mantan kekasihnya itu melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com