JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ini Penampakan Begal Sadis Yang Tak Segan Pukuli Korbannya Saat Beraksi. Tapi Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Polsek Wonopringgo berhasil membekuk pelaku begal sadis. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan beserta barang buktinya berupa sepeda motor, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku bernama Yoga (25 warga Desa Karangsowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia ditangkap atas laporan dari keluarga korbannya yang merasa tidak terima atas apa yang dilakukan pelaku kepada korban M Furqon (18).

Kejadian bermula pada hari Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.  Saat itu, pelaku mengajak korbannya untuk berboncengan mengendarai sepeda motor korban.

Sesampainya di Jalan Raya Pekajangan, pelaku sempat terjatuh dan kemudian marah kepada korban dan sempat melakukan pemukulan kepada korban sebanyak dua kali ke arah pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Selesai itu korban diboncengkan lagi hingga kembali ke depan pabrik Azakatex di Jalan Raya Dukuh Kebonagung, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni. Korban turun dari sepeda motor dan pelaku juga ikut turun langsung marah-marah kepada korban sambil menantang untuk berkelahi.

Karena korban tidak menanggapinya pelaku memukul kembali ke arah pipi kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya.

Karena takut terjadi sesuatu korban berlari ke arah kampung namun saat berlari korban baru ingat bahwa sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan Nopol : G-3690-LT berikut kunci kontaknya tertinggal di depan pabrik.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Beberapa saat kemudian korban kembali menghampiri sepeda motornya tadi yang ia tinggal. Namun sesampainya di depan pabrik sepeda motor sudah dinaiki oleh pelaku dan langsung dibawa pergi ke arah selatan.

Korban dengan dibantu rekannya berusaha mencari keberadaan pelaku berikut sepeda motornya. Namun tidak bisa menemukan keberadaannya. Atas kejadian yang menimpanya, korban mengalami selain sakit atau memar pada bagian telinga.

Ia juga mengalami kerugian secara materiil sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000 sehingga kemudian memutuskan lapor ke Polsek.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun hukuman kurungan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com