PATI – Pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Pati, berhasil diamankan polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang penadah dari hasil curian yang dilakukan oleh tersangka dan mengamankan 35 kendaraan hasil curian.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK mengatakan tersangka berinisial ANC Sementara untuk penadahnya yakni SD yang sudah membeli 28 motor curian dan SG yang sudah membeli 7 motor dari tersangka.
“Saat ini tersangka yang merupakan pelaku dan kedua penadah kami amankan di mapolres,” ungkapnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Pati, Selasa (12/02/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Lebih lanjut, ungkap kasus itu dilakukan pada saat ada kejadian pencurian pada 31 Januari 2019 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di areal persawahan Kecamatan Gabus.
Saat itu tersangka mengendarai motor mio untuk mengambil motor Vixion yang ada di pinggir sawah.
“Pada saat aksi pencurian itulah kami kemudian melakukan identifikasi dan pengembangan. Ketika kami datangi rumah tersangka, ternyata motor Mio yang digunakan ada di dalam rumahnya,” ujar kapolres.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan disuruh untuk menunjukkan rumah para penadah. Ketika sudah diketahui, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres.
Ditambahkan, 35 kendaraan tersebut merupakan hasil curian selama kurun waktu 2018 hingga awal 2019 ini.
Atas pencurian yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana dengan 7 tahun penjara.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan kunci T. Saat ini yang membawa kunci tersebut masih DPO. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan,” tandasnya. Wardoyo