JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Siswi SMP di Kupang ini Dipaksa Menjadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Saat Ibu Korban Jadi TKI. Ini Pengakuan Lengkap Korban

Ilustrasi . pexels
   
Ilustrasi . pexels

KUPANG – Sebuah kasus kekerasan seksual dialami oleh siswi SMP berusia 12 tahun berinisil IJM, warga salah satu Kecamatan di Kupang, NTT.

Pelaku kekerasan seksual tersebut dari keluarga sendiri yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Berasar pengakuan Gadis malang itu, dia sering mendapat perlakuan seksual sedarah itu rutin setiap bulannya dari sang ayah.

Sang ayah kandung JM (43), warga yang sama dengan korban itu, rutin melakukan aksi tak terpujinya kepada sang buah hati disaat JM dalam kondisi mabuk karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Bahkan saat main, sang ayah meminta tak hanya satu, atau dua kali saja.

Sang ayah meminta jatah lebih dari dua kali dan dalam waktu yang lama.

Korban yang ditinggal oleh ibu kandungnya untuk bekerja di luar negeri terpaksa mengikuti nafsu bejat ayahnya karena sering diancam oleh ayahnya.

Perbuatan sang ayah itu dilakukan di dalam kamar kos yang mereka tempati berdua.

Kasus ini terungkap setelah sang anak yang tak sanggup lagi karena terus-menerus menjadi pemuas seks pria yang seharusnya melindungi dia.

IJM kemudian menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Sang paman pun langsung melihat kondisi sang ponakan.

Saat dikunjungi itu, IJM langsung menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Dan itu katanya telah berlangsung lama.

“Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.

Namun pelaku, lanjut Brigita, mengaku tidak lagi ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu.

Ia mengaku mabuk sehingga tidak dapat mengingat jumlah perbuatannya secara pasti.

“Kalau pelaku mengaku tidak ingat berapa kali sudah ia meniduri anaknya, karena katanya itu dilakukan saat ia sedang mabuk,” jelasnya.

Kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang baru berusia 12 tahun telah diakui oleh pelaku.

Bocah 7 Tahun Ungkap Hendak Diperkosa Ayah, Berawal dari Ibu yang Curiga Anak Menangis saat Kencing 1 (ilustrasi)
Di hadapan penyidik, JM mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu kepada darah dagingnya sendiri.

Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.

Bapak Perkosa 3 Anaknya yang Masih Berusia 1 hingga 5 Tahun, Ibu Sempat Tak Percaya (YOUTUBE)
Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.

Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.

Kejadian itu dilakukan oleh pelaku di dalam indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.

“Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

“Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani,” kata Brigita.

Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com