SOLO- Rencana pemberian dukungan kepada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif langsung mencuat setelah beredar surat pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka. Slamet Maarif diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye dalam tabligh akbar yang dihadirinya Minggu (13/1/2019) lalu, di kawasan Gladak Solo.
Status tersangka Slamet Maarif tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polresta Surakarta tertanggal 9 Februari 2019. Namun sampai berita ini diturunkan, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo belum dapat dikonfirmasi.
Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut tertulis kepentingan pemanggilan Untuk : Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com