JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tawuran Maut Geng Pelajar 2 SMK di Magelang, Satu Siswa Tewas Penuh Luka Bacok, 2 Luka-luka

Ilustrasi tawuran pelajar tewas
   
Ilustrasi tawuran pelajar tewas

MAGELANG- Bentrok tawuran antar pelajar SMK terjadi Kamis (31/1/2019) pukul 17.00 WIB, di Jalan Munggur Dusun Kadipiro, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Tawuran yang melibatkan pelajar dari 2 SMK di Magelang itu mengakibatkan satu orang tewas terkena bacokan senjata tajam dan dua siswa mengalami luka luka.

Korban tewas atas nama Nurul Aziz bin Jumarsan (17). Siswa kelas XII SMK Kejuruan di Salam Magelang itu mengalami luka sabetan senjata tajam dengan luka 4 dipunggung dan dua di bagian dada.

“Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah Sakit Muntilan,” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pres kepada wartawan di Loby Mapolres Magelang, Jumat (1/2/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kapolres menguraikan kronologis tawuran bermula kedua kelompok bertemu di lokasi. Dari salah satu kelompok menyulut kembang api diarahkan ke kelompok yang lain

Sehingga terjadinya tawuran dan sebagian menggunakan senjata tajam, sehingga terjadi jatuh korban meninggal dunia dan luka luka.

Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa 2 (dua) buah pedang dengan gagang kayu (dari para pelaku), 1 (satu) buah celurit besar dengan gagang besi (dari para pelaku), 1 (satu) buah SPM Honda Scoopy (dari para pelaku), 1 (satu) buah SPM Suzuki Satria F150 (dari para pelaku).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Lalu 1 (satu) stel baju seragam SMK berlumpuran darah (dari korban), 1 (satu) buah jumper warna hitam (dari korban), 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih (dari korban) dan 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam putih (dari korban).

“Ketiga tersangka dan barang bukti kini berada di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang dalam rangka penyidikan,“ terangnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com