CILACAP–Jajaran Satreskrim Polres Cilacap menangkap karyawati bank swasta yang ada di Cilacap yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ironisnya, perempuan bernama Ita itu menggondol ratusan juta rupiah.
Penangkapan itu diungkapkan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Selasa (12/2/2019). Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pelaku KBYN alias Ita warga Cilacap Selatan merupakan salah satu karyawan dari bank swasta di Kabupaten Cilacap.
“Modus yang dilakukan adalah pelaku melakukan pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan Polis dari salah satu korban warga pada salah satu perusahaan asuransi” jelas Kapolres.
Atas tindakan pelaku, korban yang merupakan pedagang di kota Cilacap mengalami kerugian sejumlah 750 juta rupiah.
Selain melakukan pemalsuan dokumen asuransi, pelaku juga melakukan pemalsuan akte cerai yang dipergunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).
Pelaku melakukan 2 kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan dan beberapa rekening dan dokumen dokumen penting lainya yang diduga dipalsukan oleh pelaku .
“Kami masih melakukan pengecekan apabila masih ada kerugian baik dari bank selaku pengelola keuangan atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku” pungkas Kapolres dilansir Polda Jateng. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com