JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Basah, Pencuri 3,5 Bal Rokok Nekat Loncat Dari Motor. Satu Pelaku Terkepung dan Tak Berkutik Dibekuk Rame-rame

Tersangka saat diamankan di Polres Pati. Foto/Polda Jateng
   
Tersangka saat diamankan di Polres Pati. Foto/Polda Jateng

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polsek Juwana, Polres Pati sukses mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan pelaku perbekalan kapal berupa rokok sebanyak 3,5 bal. Komplotan pelaku dibekuk pada Sabtu (16/02/2019).

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengungkapkan, Lokasi di dok kapal turut Desa Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

“Pelaku yang tertangkap adalah IG, warga Surabaya, sementara S yang juga warga Surabaya berhasil kabur,” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 30 pres rokok merk Gudang Garam, Sepeda motor, Karung warna putih, dua dompet dan Jaket parasit warna hijau tua.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kronologi kejadian pada Sabtu 16 Februari 2019 sekira pukul 11.00 WIB.  Saksi atas nama Adila Azka Sabila (20) diperintahkan mengirim perbekalan kapal yang dipesan saksi Mastudi (48), dengan kendaraan roda tiga merk kaisar.

Sesampai di TKP,  dua orang pelaku mengambil rokok yang berada diatas kaisar sebanyak 3,5 bal. Saksi Mastudi yang mengawal dari kejauhan melihat perbuatan pelaku dan ketika barang akan dibawa kabur dengan sepeda motor milik pelaku, saksi teriak. Kedua pelaku kabur ke area tambak.

“Pelaku S berhasil loncat dari boncengan sepeda motor lalu kabur dengan membawa 1 bal rokok dan pelaku IG berhasil ditangkap oleh saksi bersama warga. Selanjutnya pelaku yang tertangkap dan barang bukti berupa 1,5 bal (30) pres rokok merk gudang garam dan sepeda motor diamankan di mako Satpolair di komplek TPI II Juwana,” tandasnya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolsek Juwana mengungkapkan dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengakui melakukan pencurian serupa di 3 TKP lain antara lain di pasar jager wonokromo surabaya mengambil cabe seberat 15 kg 3 januari 2019.

Lalu di pasar tuban mengambil rokok surya 12 dan rokok sukun sebanyak 60 slop 21 januari 2019 dan di Pasar Rembang mengambil rokok merk menara sebanyak 30 slop pada tanggal 31 januari 2019. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com