JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Garap 2 Mahasiswi Hingga Terkapar, Begal Sadis Babak Belur Dimassa Warga

Penangkapan tersangka begal sadis. Foto/Humas polda
   
Penangkapan tersangka begal sadis. Foto/Humas polda

KEBUMEN – AW (26) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan,  Kebumen harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya ia tertangkap basah usai gagal menjambret handphone Smartphone milik seorang mahasiswi di Gombong.

Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, mengatakan peristiwa penjambretan atau pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Selasa (12/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadiannya siang bolong, saat itu situasi cukup ramai. Tempat kejadian di Gang Nanas, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen,” jelas AKP Suparno.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Pada saat kejadian, dijelaskan AKP Suparno, dimulai dari korban atas nama Resi Nurlaeli (20) dibonceng sepeda motor Honda Vario oleh temannya yang bernama Inge yang juga warga Kabupaten Cilacap.

Saat yang bersamaan, dari belakang ada tersangka berinisial AW mengendarai sepeda motor Honda Beat yang sejak lama mengincar handphone yang dipegang oleh korban.

Mungkin dirasa tempat sepi, tersangka melakukan aksi penjambretan handphone itu serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Meski telah berhasil merampas handphone milik korban, namun tersangka tidak berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Saat kedua korban terjatuh, korban berteriak minta tolong warga. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka dan melaporkan ke Polsek Gombong,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka lecet pada pelipis kanan, luka memar pada pundak sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuhnya.

Tersangka saat ini mendekam di rutan Polres Kebumen dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan penyidik Polsek Gombong.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com