JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bawaslu Sragen Sebut Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sragen Bisa Termasuk Hoax. Mencoba Perburuk Suasana! 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo
   
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyebut beredarnya kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen termasuk hoax. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo kepada wartawan di ruang kerjanya.

“Jadi ini (kalender) sudah termasuk hoax. Karena mencantumkan logo Pemda. Itu mencoba memperburuk suasana,” papar Dwi.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan yang pertama adalah meminta penyebar menarik semua kalender yang sudah beredar. Sanksi selanjutnya nanti akan dirapatkan dengan tim Gakkumdu untuk memastikan apakah termasuk pelanggaran pidana atau administrasi.

“Hari ini sudah saya koordinasikan ke penyidik kepolisian. Nanti kita bicarakan terkait pasal apa yang kena. Pelanggarannya apa kita masih akan kaji dulu dengan Gakkumdu,” ujarnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dwi menambahkan mekanisme penanganan laporan di Bawaslu, ketika hari ini dilaporkan maka ada waktu dua hari untuk melakukan kajian. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com