JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Caplok Tanah Kas Desa, Mantan Kades Girilayu Karanganyar Dijerat Pasal Tipikor. Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara 

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: pexels.com
ilustrasi

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan mantan Kepala Desa Girilayu, Kecamatan Matesih berinisial D, Senin (04/03/2019). D dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi bermodus tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dialihkan menjadi tanah miliknya.

Mantan Kades itu dijerat dengan pasal Tipikor. Kepala Kejari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan tersangka D dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dongkrak Animo Masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual,  Kemenkumham Jalin Kerjasama dengan DPMPTSP Karanganyar

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. D ditahan dan kemudian dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Klas I A Surakarta selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, D terjerat kasus jual beli tanah kas desa fiktif seluas 2000 meter persegi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 900 juta.

Baca Juga :  Kunjungi Karanganyar, Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono Berikan 473 Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tanah yang diproses tukar guling fiktif itu kini telah berdiri bangunan dan  kolam renang.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com