KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan mantan Kepala Desa Girilayu, Kecamatan Matesih berinisial D, Senin (04/03/2019). D dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi bermodus tukar guling tanah kas desa secara ilegal yang dialihkan menjadi tanah miliknya.
Mantan Kades itu dijerat dengan pasal Tipikor. Kepala Kejari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan tersangka D dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. D ditahan dan kemudian dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Klas I A Surakarta selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, D terjerat kasus jual beli tanah kas desa fiktif seluas 2000 meter persegi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 900 juta.
Tanah yang diproses tukar guling fiktif itu kini telah berdiri bangunan dan kolam renang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com