JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kantor Imigrasi Surakarta Bentuk Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan

Ilustrasi Imigrasi. pexels.com
   
Ilustrasi Imigrasi. pexels.com

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di seluruh wilayah eks Karesidenan Surakarta. Pengukuhan Timpora dilakikan Senin (18/3/2019), oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS, di The Sunan Hotel Solo.

Menurut Ramli, tujuan pembentukan Timpora di tingkat kecamatan yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing.

“Sampai sekarang sudah dibentuk 504 tim pengawasan, terdiri dari 34 Timpora di kota dan 472 Timpora di kecamatan. Melalui Timpora ini diharapkan dapat memberikan rasa aman pada masyarakat maupun WNA yang berkunjung di eks Karesidenan Surakarta,” urainya.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Selain itu, pembentukan Timpora juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya implikasi atau dampak WNA berpengaruh pada belanja dan pengeluaran WNA sehingga berpengaruh pada pendapatan masyarakat.

“Kami tidak ingin keberadaan mereka berdampak negatif. Orang masuk Indonesia ini tugas pengawasan bukan hanya Imigrasi, tapi kita semua. Kita lakukan tindakan preventif. Jika nantinya terjadi hal tidak diinginkan, substansi pelanggarannya ada, maka Kantor Imigrasi akan bertindak,” tandas Ramli.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Pencanangan dan Penandatanganan plakat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sebagai kantor Imigrasi WBK dan WBBM (wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih bebas melayani).

Sementara itu, di Jawa tengah sendiri jumlah WNA pemegang izin tinggal tetap ada 423 orang. Namun, jumlah yang punya kartu tanda penduduk (KTP) atau tidak merupakan domain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kantor Imigrasi telah menginformasikan WNA yang dimungkinkan diberikan izin tinggal tetap. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com