JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Haram Untuk Umat Islam yang Golput pada Pemilu 2019

MUI Gresik bersama KPU saat sosialisasi Pemilu 2019 di Masjid Agung Gresik, Selasa (26/3/2019). TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
   
MUI Gresik bersama KPU saat sosialisasi Pemilu 2019 di Masjid Agung Gresik, Selasa (26/3/2019). TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM

GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pesta demokrasi lima tahunan akan segera dihlat pada 17 April mendatang. Pemilu 2019 ini akan dilaksanakan serentak untuk memilih calon legislatif dan presiden.

Untuk mensukseskan gawe demokrasi lima tahunan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa khusus bagi umat Islam.

Yakni, fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019, alias fatwa haram golput.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Gresik dan disampaikan ke publik, Selasa (26/3/2019) di Kantor MUI Kabupaten Gresik di Kompleks Masjid Agung, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.

“Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa,” sambungnya.

Menurut KH Ainur Rofiq Thoyib, kesepakatan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.

Meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram, kata KH Ainur Rofiq Thoyib, angka golput masih juga tinggi.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Ia menilai, hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.

Maklumat itu akan dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI yang berada di seluruh Gresik termasuk tokoh-tokoh agama agar menyampaikan di masing-masing tempat, seperti masjid dan musala.

“Yang penting kita tidak ikut kampanye, dalam minggu ini sudah selesai saya usahakan begitu,” tambahnya.

Nantinya, di dalam maklumat, terdapat acuan dari MUI bahwa hukum mencoblos itu wajib.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com