JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Prabowo Digugat Terkait Wanprestasi Saham,Ini Tanggapan BPN

tempo.co
   

JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM – Capres no urut 02, Prabowo Subianto digugat oleh  Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.

Mengenai hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo tersebut.

Hanya saja menurut Dasco, dalam hal berbisnis, utang piutang atau jual beli saham adalah hal yang sudah biasa.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

“Sebenarnya dalam bisnis itu  biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerjasama itu biasa,” kata Dasco saat dihubungi, Jumat  (8/3/2019).

Sehingga menurut Dasco, adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa. Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.

“Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan hukum acara perdata,” katanya.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak. Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.

“Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan,” pungkasnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com