JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ada Pemilih Luar Tertangkap Nyoblos dengan E-KTP, Pemungutan Suara Ulang di TPS Jambu Dikawal Langsung Kapolres. Ketua Bawaslu RI Juga Ikut Memantau

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Magelang terjun langsung memantu pelaksanaan pengamanan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di TPS 01 Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Tempuran Magelang.

Tak hanya Kapolres, Ketua Bawaslu RI Abhan, Komisioner Bawaslu Jateng ibu Sri Wahyuningsih, Komisioner KPU Wardoyo, ibu Siti Nurhayati dan Ketua Bawaslukab Magelang, M Habib S juga memantau langsung jalannya PSU.

“Jalannya pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman dan lancar, Polres Magelang telah menurunkan personil pengamanan selain dua orang di TPS sebagaimana peraturan juga kami siagakan di Polsek Tempuran sebanyak 125 orang,“ terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolres mengatakan pengamanan ekstra dilakukan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bebas dari gangguan pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Soleh menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 01, Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran dan TPS 03 Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan.

Rekomendasi ini kami berikan dikarenakan ada pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb, serta tidak membawa form A5 untuk pindah memilih. Para pemilih tersebut memilih hanya bermodalkan KTP Elektronik luar daerah.

Hal ini melanggar Pasal 372 huruf D UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 65 ayat 2 PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU 9 Tahun 2019, Pasal 18 ayat 3 huruf E Perbawaslu No 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Perbawaslu 9 Tahun 2019.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Mereka tidak masuk DPT dan DPTb Tempuran dan Bandongan serta tidak membawa form A5 sebagai sarat pindah memilih sehingga tidak berhak untuk menggunakan hak suara di Tempuran dan Bandongan. Setelah pleno, Bawaslu merekomendasikan PSU untuk 2 TPS,” jelas Habib.

Dalam Pemungutan Ulang hari ini jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah 214 yang hadir menggunakan hak pilih 176 pemilih DPT dan 2 orang menggunakan DPK. Total Pemilih yang hadir 178 orang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com