JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, Modus Pura-pura Tawarkan Pekerjaan, Lalu Gondol Motor Korban di Jalan 

Penangkapan tersangka. Foto/Humas Polda
   
Penangkapan tersangka. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial AS (34) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat memberikan konfirmasi, Sabtu (30/3/2019) mengatakan bahwa korban kejadian yaitu Barno Haryanto (43) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Sepeda motor milik korban jenis Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi D-4356-VY, dipinjam pelaku namun tidak dikembalikan pada Selasa (23/3/2019).

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban dengan menjanjikan pekerjaan. Kemudian keduanya pergi ke Purbalingga untuk menuju lokasi kerja. Namun di tengah jalan pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, kemudian pergi tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolsek menjelaskan setelah peristiwa tersebut, korban sempat melakukan pencarian keberadaan tersangka di rumah maupun di tempat lain namun tidak juga ditemukan.

Mendapati hal tersebut, korban kemudian melapor peristiwa yang menimpanya ke Polsek Kaligondang.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya keberadaan tersangka dapat diketahui.Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sayangan, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Jumat (29/3/2019),” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kapolsek menambahkan, setelah beraksi sepeda motor korban sempat digadaikan tersangka di Kebumen. Namun kita berhasil melacak dan mengamankannya. Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com