JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bikin Geram, Striker Nyleneh di Motor Pelaku Pencabulan Siswi SMA asal Tanon Sragen. Bunyinya Pegat Bojomu Rabi Ro Aku Wani Ra! 

Stiker bertuliskan nyleneh di motor pelaku pencabulan siswi SMA asal Tanon Sragen yang diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Stiker bertuliskan nyleneh di motor pelaku pencabulan siswi SMA asal Tanon Sragen yang diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pencabulan yang menimpa ADN (16) siswi kelas I SMA asal Kecik, Tanon, Sragen oleh pria kenalan barunya di Facebook (FB), menyisakan cerita lain.

Tak hanya kebiadaban pelaku menodai korban yang masih di bawah umur, aksi pelaku yang diketahui bernama Danang Riyanto (29) asal Dukuh Grogol RT 6 Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen, itu ternyata juga memunculkan kegeraman lain.

Setelah menuding korban sudah tidak perawan, belakangan muncul fakta baru soal kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi pencabulan itu.

Rupanya di sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang bernopol AD 4790 OK warna hitam itu ditempeli stiker provokatif.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Stiker yang ditempel di bagian depan bawah kap lampu itu bertuliskan kalimat dalam bahasa jawa. Bunyinya “Pegat Bojomu Rabi Ro Aku Wani Ra” (Ceraikan pasanganmu nikah denganku berani tidak).

Sontak saja, tulisan di stiker itu sempat menyita perhatian petugas dan awak media yang hadir dalam konferensi ungkap kasus di Mapolres beberapa waktu lalu.

“Agak nyleneh. Sepertinya setel (pas) antara perilaku pemiliknya dan kalimat stiker yang dipasang di motornya,” ujar Widodo, salah satu warga yang terheran-heran melihat stiker di motor pelaku.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Ya, entah mencerminkan tabiat pemiliknya atau hanya kebetulan, motor hitam dengan stiker nyleneh itu seolah menjadi saksi bagaimana perbuatan bejat Danang kini harus dipertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo

Meski segudang dalih ia lontarkan, faktanya tindakan bejatnya mencabuli berulangkali siswi SMA itu tetaplah tindak pidana karena korban tercatat masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Harno menegaskan tersangka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal Pencabulan KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka berikut barang bukti termasuk kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencabulan, sudah kita amankan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com